Cianjur24Update — Persoalan akses layanan kesehatan, ketersediaan air bersih, hingga infrastruktur jalan menjadi sejumlah aspirasi warga dalam sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.
Kegiatan tersebut digelar Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Sebanyak 204 peserta yang terdiri dari masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Wangunjaya mengikuti kegiatan tersebut.
Sosialisasi menjadi bagian dari upaya mendorong pemahaman masyarakat mengenai pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia hingga tingkat desa.
Dalam kegiatan itu, Isfhan Taufik Munggaran menjelaskan lima pilar P5HAM yang meliputi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Pada aspek penghormatan, Isfhan mengapresiasi tingginya toleransi masyarakat Desa Wangunjaya.
Menurutnya, masyarakat setempat dinilai telah mampu menghargai perbedaan tanpa melakukan diskriminasi.
“Sebagai contoh pada aspek penghormatan, kami berdialog dan bertanya apakah masyarakat di sini masih memiliki rasa toleransi. Misalnya saat melihat perbedaan fisik seperti warna kulit, postur tubuh, hingga suku dan agama, apakah masih dibeda-bedakan? Ternyata mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah tidak ada lagi,” ungkap Isfhan.
Sementara pada aspek perlindungan, Isfhan menilai terciptanya rasa aman tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, perlindungan dapat dimulai dari lingkungan keluarga hingga kehidupan bermasyarakat.
“Kita harus mampu melindungi diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan rukun tetangga. Artinya, jika suami dan istri di dalam rumah rukun, insyaallah saat keluar dari rumah akan ikut rukun,” lanjutnya.
Persoalan pemenuhan hak dasar menjadi salah satu pembahasan utama dalam dialog bersama warga. Salah satunya terkait akses layanan kesehatan dan rujukan rumah sakit.
Warga Desa Wangunjaya mengaku masih mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan tingkat lanjutan. Untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama, masyarakat mengandalkan Puskesmas Naringgul.
Namun, ketika membutuhkan rujukan ke rumah sakit, sebagian warga justru memilih fasilitas kesehatan di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Kondisi tersebut dipengaruhi jarak menuju RSUD Pagelaran yang dinilai cukup jauh. Sementara itu, RSUD Sindangbarang disebut belum optimal dalam melayani pasien rujukan BPJS Kesehatan.
Selain kesehatan, warga juga menyampaikan persoalan ketersediaan air bersih. Saat ini, kebutuhan air masyarakat Desa Wangunjaya masih mengandalkan pasokan dari desa tetangga.
Isfhan pun menanyakan potensi sumber mata air dengan debit yang lebih besar di wilayah tersebut. Warga kemudian menyampaikan akan terlebih dahulu mencari dan memastikan keberadaan sumber mata air yang dapat dimanfaatkan.
Selain akses kesehatan dan air bersih, pembangunan infrastruktur jalan desa juga menjadi perhatian dalam sosialisasi P5HAM tersebut.
Isfhan menyebut sektor pendidikan di Desa Wangunjaya relatif telah terpenuhi. Masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas pendidikan mulai dari SD, SMP hingga SMK.
“Untuk fasilitas pendidikan alhamdulillah sangat mencukupi, ada SD, SMP, hingga SMK dengan fasilitas memadai. Namun untuk jalan desa, masih ada beberapa ruas penghubung antardesa yang belum tuntas pembangunannya. Ini bagian dari kewajiban pemenuhan hak oleh negara yang harus hadir di tengah masyarakat. Sementara untuk gangguan listrik, alhamdulillah sudah mulai berkurang,” tuturnya.
Pada aspek penegakan HAM, Isfhan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Ia juga mendorong masyarakat mengedepankan musyawarah apabila menghadapi persoalan di lingkungan sekitar.
“Jika ada persoalan-persoalan dalam cakupan kecil, cukup diselesaikan melalui musyawarah dengan meminta pandangan dari tokoh masyarakat. Namun, jika ada warga yang mengalami masalah legalitas atau status tanah, bisa melapor ke BPN. Sebelum ke BPN, prosesnya bisa dimulai terlebih dahulu dari pihak desa atau kecamatan,” katanya.
Sementara dalam aspek pemajuan HAM, masyarakat tidak hanya didorong untuk menuntut pemenuhan hak dari pemerintah. Warga juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga dan memajukan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.
“Contohnya, kita harus sama-sama menyadari, dan menyadarkan diri sendiri terlebih dahulu sebelum menyadarkan orang lain, bahwa hak asasi ini melekat pada setiap individu sejak lahir,” pungkasnya. (*)






















