Bogor24update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Dalam Surat Edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM itu tertuang enam poin imbauan dari Pemkot Bogor, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan.
Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik atau pengelola rumah atau tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin.
Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H atau 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.
Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road).