Bogor24Update – Pelaku pencabulan anak berinisial SD (63) di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor yang sempat kabur, akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkap, pelaku ditangkap di kawasan Jakarta beberapa waktu lalu setelah pihaknya melakukan pengejaran.
“Posisi penangkapan berada di wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Teguh kepada Bogor24Update, Selasa 30 September 2025.
Ia menegaskan bahwa pelaku kini sudah dilakukan penahanan.
“Pelaku telah diamankan dan ditahan di Lapas Kelas II Cibinong,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman, Teguh menyebut bahwa pelaku mengaku barus sekali melakukan aksinya terhadap korban berinisial AK (6) di Kampung Babakan Tua, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku dikenakan maksimal 15 tahun penjara dan dikenakan Pasal 82 jo 76 e Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.
Sebelumnya, kejadian itu sempat viral melalui video beredar yang direkam oleh seorang kerabat korban dengan meminta pertolongan ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Di kampung saya di Rancabungur Bogor ada kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasusnya sudah menjelang ke 1 bulan lebih,” ungkap kerabat korban tersebut pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Kami sudah melapor ke pihak Kepala Desa, Polsek, Polres, bahkan kami sudah melakukan visum ke psikolog dan balik lagi ke Polres dan di situ hasil visum sudah ada tapi pihak Polres tidak untuk menindaklanjuti ke si pelaku,” sambungnya.
Bahkan, pelaku saat itu telah kabur yang tidak diketahui keberadaannya.
“Sekarang pelakunya sudah kabur, Bapak Gubernur yang saya hormati mohon ditindaklanjuti kasus ini karena kami sebagai warga merasa resah, orang itu bukan untuk nafsu tapi semacam pedofil,” pungkasnya.(*)