Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Penyidik Diduga Lakukan BAP Paksa, Polres Klaim Sesuai Prosedur

Reporter : Erwin Gunawan

Redaksi by Redaksi
26 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penyidik Diduga Lakukan BAP Paksa, Polres Klaim Sesuai Prosedur

Polres Bogor menanggapi dugaan kasus BAP paksa yang dilakukan penyidiknya (Erwin Gunawan | Bogor24Update)

Bogor24Update – Polres Bogor menanggapi dugaan pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara paksa kasus perzinahan atau kumpul kebo di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial. Dalam video, dua penyidik Polres Bogor dinarasikan melakukan BAP paksa terhadap salah satu saksi dengan mendatangi rumahnya.

Bahkan, dua penyidik itu datang ke rumah saksi hingga membawa sejumlah mesin printer dalam melakukan BAP kasus kumpul kebo tersebut.

BACA JUGA :

Sekolah Kesatuan Bogor Luncurkan Buku Sejarah Perjalanan 77 Tahun

Sekolah Kesatuan Bogor Luncurkan Buku Sejarah Perjalanan 77 Tahun

24 Agustus 2026
Kabari Baik! 3.200 PPPK Kabupaten Bogor Bakal Dilantik 17 April 2025

Upah Pungut Kabupaten Bogor Disorot KPK, Sekda Bahas Aturan

24 Agustus 2026
Rampas HP hingga Sebabkan Korban, Dua Begal di Gunung Sindur Diamuk Massa

Rampas HP hingga Sebabkan Korban, Dua Begal di Gunung Sindur Diamuk Massa

24 Agustus 2026
Lansia Meninggal saat Antre Bantuan Beras di Menteng Kota Bogor

Lansia Meninggal saat Antre Bantuan Beras di Menteng Kota Bogor

24 Agustus 2026

Menanggapi hal itu, Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa BAP dilakukan berawal dari kasus yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026.

“Awalnya pelapor inisial A (31) yang merupakan istri sah dari terlapor ini melakukan penggerebekan di salah satu rumah bahwa suami sahnya D (51) lagi dengan perempuan lain yakni N (22),” ujar Silfi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa 26 Mei 2026.

Dari kejadian itu, pelapor langsung membawa kedua terlapor ke Polsek Babakan Madang. Namun, kasusnya dilimpahkan ke PPA-PPO Polres Bogor.

Silfi menyebut, saat ini laporan itu sudah tahap 1 atau P19 dari Kejaksaan Kabupaten Bogor untuk pemeriksaan saksi berinisial H yang berdasarkan keterangan salah satu terlapor bahwa sudah melakukan pernikahan sendiri atau pernikahan siri.

“Akhirnya penyidik melakukan atau mencari tau siapa si saksi atau H tersebut untuk dimintai keterangan berdasarkan P19, maka didapatilah saksi yang viral di medsos itu,” tuturnya.

Kemudian, penyidik mendatangi rumah saksi dengan membawa surat panggilan. Namun, saksi sedang sibuk dan memilih diperiksa di rumah tersebut.

Diketahui, saksi ini merupakan seseorang yang menikahkan kedua terlapor secara nikah siri.

“Jadi saksi itu awalnya sudah bersedia diperiksa, namun ketika proses pemeriksaan itu tiba-tiba ditelepon oleh diduga rekannya terlapor hingga terjadi cekcok merobek BAP tersebut,” tuturnya.

Menurut Silfi, penyidik telah melakukan prosedural yang tepat tanpa melanggar Pasal yang berlaku.

“Penyidik itu dalam satu hari tidak hanya ke rumah tersebut untuk memberikan panggilan, tapi punya perkara lain. Jadi, ini sudah sesuai prosedural, tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua terlapor dijerat dengan Pasal tentang Perzinahan atau Kumpul Kebo.

“Dijerat Pasal 411 dan 412 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 bulan penjara,” pungkasnya.(*)

Tags: BAP Kabupaten BogorBAP Paksa Polres Bogorbogor24updatekabupaten bogorPenyidik Paksa BAPpolres bogorSatres PPA-PPO Polres Bogor
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Gelar Evaluasi Triwulan I, Kecamatan Cikole Soroti Kinerja ASN hingga Kenaikan Insentif Linmas

Next Post

Kota Bogor Canangkan CKG SMART, Cek Kesehatan Gratis Terintegrasi 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sekolah Kesatuan Bogor Luncurkan Buku Sejarah Perjalanan 77 Tahun
Bogor24update

Sekolah Kesatuan Bogor Luncurkan Buku Sejarah Perjalanan 77 Tahun

24 Agustus 2026
Kabari Baik! 3.200 PPPK Kabupaten Bogor Bakal Dilantik 17 April 2025
Bogor24update

Upah Pungut Kabupaten Bogor Disorot KPK, Sekda Bahas Aturan

24 Agustus 2026
Rampas HP hingga Sebabkan Korban, Dua Begal di Gunung Sindur Diamuk Massa
Bogor24update

Rampas HP hingga Sebabkan Korban, Dua Begal di Gunung Sindur Diamuk Massa

24 Agustus 2026
Lansia Meninggal saat Antre Bantuan Beras di Menteng Kota Bogor
Bogor24update

Lansia Meninggal saat Antre Bantuan Beras di Menteng Kota Bogor

24 Agustus 2026
Rumah Warga Cibungbulang Terbakar Saat Pagi Buta, Penyebab Diselidiki 
Bogor24update

Rumah Warga Cibungbulang Terbakar Saat Pagi Buta, Penyebab Diselidiki 

24 Agustus 2026
Usai Pensiun, Hobi Merajut Jadi Sumber Penghasilan Lima Perempuan di Bogor Selatan
Bogor24update

Usai Pensiun, Hobi Merajut Jadi Sumber Penghasilan Lima Perempuan di Bogor Selatan

23 Agustus 2026
Next Post
Kota Bogor Canangkan CKG SMART, Cek Kesehatan Gratis Terintegrasi 

Kota Bogor Canangkan CKG SMART, Cek Kesehatan Gratis Terintegrasi 

Pembangunan 2 PSEL di Bogor Ditargetkan Rampung 2028

Pembangunan 2 PSEL di Bogor Ditargetkan Rampung 2028

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

1 Juni 2026
Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

9 Mei 2026
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023

EDITOR'S PICK

Gado-gado tajur

Menguak Rahasia Gado-Gado Tajur yang Usianya 36 Tahun

14 September 2024
Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 di Kota Bogor Capai 815.944 Orang 

Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 di Kota Bogor Capai 815.944 Orang 

9 Agustus 2024
TPS Pasar Leuwiliang Masih Sepi Pedagang Meski Bangunan Hampir Rampung

TPS Pasar Leuwiliang Masih Sepi Pedagang Meski Bangunan Hampir Rampung

22 Desember 2023
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 7 Desember 2024

7 Desember 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In