Sukabumi24update – Seorang pengusaha asal Sukabumi, Jawa Barat, bernama Mujazin, menuntut pengembalian dana sebesar Rp218,25 miliar yang diklaim telah disetorkan kepada Badan Gizi Nasional [BGN] untuk mendukung operasional dapur perintis dalam program Makan Bergizi Gratis [MBG].
Tuntutan tersebut disampaikan bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers yang digelar di Kota Sukabumi, Minggu sore [7/6/2026].
Dalam kesempatan itu, pihak Mujazin membebarkan sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang diklaim berkaitan dengan kerja sama antara BGN dan Yayasan Kharisma Cendikia Indonesia. Tim kuasa hukum juga menampilkan dokumentasi yang diklaim sebagai bukti penyerahan dana, baik dalam bentuk uang tunai maupun cek. Seluruh proses transaksi tersebut diklaim dilakukan di lingkungan kantor BGN.
Bermula dari Kesepakatan Pengelolaan 97 Dapur Perintis
Kasus ini bermula saat Yayasan Kharisma Cendikia Indonesia milik Mujazin menandatangani kesepakatan pada 2 September 2025 untuk mengelola 97 dapur perintis yang berdiri di tanah milik Kodim di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari kesepakatan yang juga ditandatangani oleh eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Mujazin diminta menyediakan dana talangan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut disebut digunakan oleh BGN untuk melunasi utang kepada sejumlah vendor dalam proyek pembangunan dan biaya operasional di puluhan dapur perintis.
Menurut Mujazin, setelah seluruh kewajiban dipenuhi, pihaknya dijanjikan akan menerima hak pengelolaan puluhan dapur perintis MBG. Namun hingga kini, janji tersebut belum pernah direalisasikan.
Minta Klarifikasi dan Penyelesaian ke BGN
Pihak Mujazin mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada sejumlah pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis di BGN. Namun, setiap permintaan klarifikasi justru menghasilkan jawaban yang dianggap tidak jelas.
“Atas dasar itu, kami meminta pimpinan BGN saat ini untuk segera mengambil langkah penyelesaian. Saat ini kami menginginkan realisasi kesepakatan sesuai perjanjian atau pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan,” kata Ahmad Yazdi, kuasa hukum Mujazin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait tuntutan tersebut.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program prioritas pemerintah di bidang gizi dan ketahanan pangan.
—























