Cianjur24update — Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur membongkar jaringan peredaran ganja lintas daerah dengan menyita 14,819 kilogram ganja kering siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial EM dan DN, sementara dua anggota jaringan lainnya, FL dan GH, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Barangnya tidak dari Cianjur, dari wilayah lain yang belum bisa saya sebutkan. Sebanyak 15 kilogram lainnya masih kita kejar dari tersangka saudara FL dan S. Harapan kami pertanyaan itu bisa dijawab pada press conference berikutnya,” ujar Alexander.
Kasus ini terungkap setelah petugas menangkap EM di kediamannya di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian bergerak menuju sebuah saung di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di Kecamatan Cipanas yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan ganja.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 14,819 kilogram ganja kering siap edar, alat press vakum, timbangan elektronik, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka untuk dianalisis.
Pemeriksaan terhadap perangkat tersebut dilakukan guna mengungkap jalur distribusi, jaringan peredaran, serta peran masing-masing pelaku.
“Bukan untuk menunjukkan masyarakat banyak terpapar, tetapi faktanya kami ingin mencegah agar barang haram ini tidak tersebar di tengah masyarakat,” tegas Alexander.
Polres Cianjur memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu dua DPO yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati. (*)






















