Cianjur24Update – Aset hasil sitaan perkara korupsi kini menjadi milik Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah satu unit kondotel di kawasan Cipanas kepada Pemkab Cianjur, Rabu, 30 September 2026.
Penyerahan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah aset tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Cianjur.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan aset tersebut merupakan barang sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meski perkara korupsi tersebut berasal dari luar wilayah Cianjur, salah satu tersangka tercatat membeli properti yang berada di kawasan Cipanas.
“Aset ini awalnya dilelang, namun karena belum ada peminat dan adanya permohonan dari Pemkab Cianjur, maka kami alihkan dalam bentuk hibah,” ujar Asep Guntur.
Menurutnya, pengalihan aset tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan manfaat barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi kepada masyarakat.
“Prinsipnya, aset yang dibeli dari uang negara yang diambil secara tidak sah oleh pelaku korupsi harus dikembalikan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat melalui pemerintah daerah,” katanya.
Asep mengatakan, Pemkab Cianjur selanjutnya memiliki kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut.
Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk mendukung operasional pelayanan publik maupun dioptimalkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain menyerahkan hibah, Asep juga menjelaskan mekanisme lelang barang sitaan KPK yang rutin dilaksanakan empat kali dalam setahun.
Lelang terdekat dijadwalkan pada 9 Desember 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Asep menegaskan, barang-barang mewah hasil sitaan KPK yang dilelang telah melalui proses verifikasi, termasuk pengecekan ke vendor terkait, serta dirawat sesuai standar operasional yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Cianjur M. Wahyu Ferdian menyambut baik penyerahan hibah satu unit kondotel yang berlokasi di Le Eminence Hotel & Resort Cipanas tersebut.
Menurut Wahyu, hibah aset tersebut menjadi langkah nyata dalam mengembalikan aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi daerah.
“Dari pihak KPK menyampaikan bahwa aset yang dihibahkan silakan dipergunakan, baik untuk mendukung pendapatan daerah maupun operasional pemerintahan,” ungkap Wahyu.
KPK, lanjut Wahyu, juga mengingatkan Pemkab Cianjur agar pengelolaan aset dan seluruh kegiatan pemerintahan dilakukan dengan tata kelola administrasi yang baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)




















