Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Insiden Curug Ciparay Bogor, Pengelola Angkat Suara dan Siapkan Somasi

Redaksi

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Insiden Curug Ciparay Bogor, Pengelola Angkat Suara dan Siapkan Somasi

Kuasa Hukum CV Cakar Alam Hayati dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, Abdul Rozak (kiri). Foto/Bogor24Update

Bogor24Update – Meninggalnya seorang wisatawan di kawasan Curug Ciparay, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kuasa Hukum CV Cakar Alam Hayati dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, Abdul Rozak menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Menurutnya, hilangnya nyawa seseorang di kawasan wisata yang secara resmi telah ditutup merupakan tragedi yang harus dievaluasi secara serius oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut.

Abdul Rozak menjelaskan bahwa CV Cakar Alam Hayati merupakan pemegang izin operasional pengelolaan kawasan wisata Gunung Menir Ciasihan yang di dalamnya terdapat objek wisata Curug Ciparay.

BACA JUGA :

Auto2000 Gelar Kontes Mekanik untuk Jaga Layanan Purnajual yang Unggul

Auto2000 Gelar Kontes Mekanik untuk Jaga Layanan Purnajual yang Unggul

2 Agustus 2026
Sambut Indonesia vs Vietnam, 1.200 Personel Bebersih Stadion Pakansari

Sambut Indonesia vs Vietnam, 1.200 Personel Bebersih Stadion Pakansari

2 Agustus 2026
Resmi Dibentuk, Program Santana KNPI Dikolaborasikan dengan Pemkot Bogor

Resmi Dibentuk, Program Santana KNPI Dikolaborasikan dengan Pemkot Bogor

2 Agustus 2026
The Jungle Kembali Meraih Top Brand

The Jungle Kembali Meraih Top Brand

2 Agustus 2026

Namun demikian, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, kawasan wisata tersebut telah ditutup secara resmi sejak 20 Maret 2026 dan hingga saat terjadinya insiden belum pernah dibuka kembali secara resmi.

“Perlu kami tegaskan bahwa yang menutup kawasan wisata Curug Ciparay adalah Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), bukan CV Cakar Alam Hayati. Sebagai pemegang izin operasional, klien kami tunduk dan mematuhi kebijakan penutupan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang,” ujar Abdul Rozak dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.

Menurutnya, sejak diberlakukannya penutupan tersebut, CV Cakar Alam Hayati tidak lagi menjalankan aktivitas operasional wisata di kawasan Curug Ciparay. Kliennya tidak melakukan penjualan tiket, tidak mengelola parkir, tidak menempatkan petugas, dan tidak memperoleh manfaat ekonomi apa pun dari aktivitas wisata yang berlangsung setelah status penutupan diberlakukan.

Namun demikian, yang menjadi perhatian adalah fakta bahwa aktivitas wisata tetap berlangsung dan masyarakat masih dapat mengakses kawasan Curug Ciparay meskipun status penutupan masih berlaku. Kondisi tersebut pada akhirnya berujung pada terjadinya insiden yang merenggut nyawa seorang pengunjung.

Menurut Abdul Rozak, persoalan ini tidak hanya menyangkut fakta lapangan semata, tetapi juga menyangkut aspek hukum administrasi pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan penutupan kawasan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang harus dilaksanakan secara efektif sesuai prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam negara hukum, kewenangan selalu melekat dengan tanggung jawab. Ketika suatu kawasan ditutup melalui keputusan resmi, maka harus dipastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan dan ditegakkan di lapangan. Apabila aktivitas wisata tetap berlangsung pada kawasan yang telah ditutup hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pihak-pihak yang berwenang,” tegasnya.

Abdul Rozak menilai bahwa publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana aktivitas wisata masih dapat berlangsung pada kawasan yang telah ditutup secara resmi sejak 20 Maret 2026.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pengawasan kawasan, pengendalian akses masuk, serta pihak-pihak yang secara faktual membuka dan menjalankan aktivitas wisata selama masa penutupan berlangsung.

Atas dasar itu, pihaknya akan melayangkan somasi kepada TNGHS. Somasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan pengawasan, pengamanan, dan penegakan status penutupan Curug Ciparay sejak 20 Maret 2026, termasuk meminta penjelasan mengenai pihak-pihak yang secara faktual membuka akses dan memfasilitasi aktivitas wisata di kawasan tersebut.

“Kami akan meminta penjelasan resmi mengenai bagaimana implementasi penutupan tersebut dijalankan di lapangan, langkah-langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah aktivitas wisata selama masa penutupan, serta mengapa masyarakat masih dapat mengakses kawasan tersebut hingga akhirnya terjadi korban jiwa,” kata Abdul Rozak.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa CV Cakar Alam Hayati mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh fakta harus diungkap secara objektif dan transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Tragedi ini tidak boleh berhenti hanya sebagai musibah. Harus ada evaluasi menyeluruh agar terdapat kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengelolaan kawasan wisata alam,” pungkasnya.

Staf Balai TNGHS, Dudi Mulyadi membenarkan bahwa obyek wisata alam Curug Ciparay masih ditutup sementara sejak 20 Maret 2026. Pihaknya juga mengaku prihatin atas insiden meninggalnya seorang wisatawan di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

“Kami juga turut prihatin dengan kejadian tersebut masih ada masyarakat yang tidak patuh dengan kondisi sedang dilakukan penutupan sementara itu,” ujar Dudi saat dikonfirmasi.

Dudi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan sejak dilakukan penutupan. Penutupan dilakukan menyusul adanya perbedaan pemahaman antara CV Cakar Alam Hayati dengan masyarakat yang menjaga kawasan wisata tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan dan itu sudah berlangsung sejak bulan Maret, sebelum lebaran. Artinya kami berharap ada kesepakatan antara CV Cakar Alam Hayati dengan masyarakat yang memang menjaga curug,” katanya.

Saat ini, Balai TNGHS tengah berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik. Upaya mediasi bahkan telah memasuki tahap ketiga dengan melibatkan Forkopimcam setempat.

“Kami sedang berusaha untuk mempertemukan perwakilan dari Cakar Alam Hayati dengan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Saat ini sudah tahap ketiga mungkin untuk penyelesaian karena kemarin kami dengan Forkopimcam sudah mencoba melakukan upaya-upaya damai kedua belah pihak. Namun karena sesuatu dan lain hal ada permintaan pengagendaan pertemuan tahap selanjutnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Karena itu, Balai TNGHS mendorong agar proses klarifikasi dan perdamaian dapat segera tercapai sehingga aktivitas pengelolaan wisata dapat kembali berjalan sesuai ketentuan. (*)

Tags: Balai TNGHSbogor24updateCurug CiparayKantor Hukum Sembilan Bintang
SendShare2Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Bogor Tanam 544 Pohon  

Next Post

Tak Hiraukan Peringatan, Lansia 67 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Bojonggede

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Auto2000 Gelar Kontes Mekanik untuk Jaga Layanan Purnajual yang Unggul
Bogor24update

Auto2000 Gelar Kontes Mekanik untuk Jaga Layanan Purnajual yang Unggul

2 Agustus 2026
Sambut Indonesia vs Vietnam, 1.200 Personel Bebersih Stadion Pakansari
Bogor24update

Sambut Indonesia vs Vietnam, 1.200 Personel Bebersih Stadion Pakansari

2 Agustus 2026
Resmi Dibentuk, Program Santana KNPI Dikolaborasikan dengan Pemkot Bogor
Bogor24update

Resmi Dibentuk, Program Santana KNPI Dikolaborasikan dengan Pemkot Bogor

2 Agustus 2026
The Jungle Kembali Meraih Top Brand
Bogor24update

The Jungle Kembali Meraih Top Brand

2 Agustus 2026
Perkuat Identitas Budaya, Pedagang CFD Tegar Beriman Kenakan Pakaian Adat Sunda 
Bogor24update

Perkuat Identitas Budaya, Pedagang CFD Tegar Beriman Kenakan Pakaian Adat Sunda 

2 Agustus 2026
Bupati Bogor Berlakukan WFH Setiap Jumat, ASN Didorong Hemat Energi
Bogor24update

6 Jabatan Eselon II Dilelang, Pemkab Bogor Buka Peluang untuk ASN se-Jabar 

2 Agustus 2026
Next Post
Tak Hiraukan Peringatan, Lansia 67 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Bojonggede

Tak Hiraukan Peringatan, Lansia 67 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Bojonggede

Sempat Kabur dari Mapolsek Cibinong, Pelaku Curanmor Diringkus di Jakarta

Sempat Kabur dari Mapolsek Cibinong, Pelaku Curanmor Diringkus di Jakarta

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

1 Juni 2026
Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

9 Mei 2026
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023

EDITOR'S PICK

Polisi Sebut Preman Berkedok Matel di Bogor Terafiliasi Anggota Ormas

Polisi Sebut Preman Berkedok Matel di Bogor Terafiliasi Anggota Ormas

9 Mei 2025
HPN 2023, Arihta Surbakti : Masuk Tahun Politik, Wartawan Harus Jujur, Adil dan Benar

HPN 2023, Arihta Surbakti : Masuk Tahun Politik, Wartawan Harus Jujur, Adil dan Benar

17 Desember 2025
Bawaslu Izinkan Paslon Bupati Kampanye di Kampus, Namun dengan Syarat

Bawaslu Izinkan Paslon Bupati Kampanye di Kampus, Namun dengan Syarat

7 Oktober 2024
SSA Seputar Kebun Raya Bogor Kembali Diberlakukan 2 Arah

SSA Seputar Kebun Raya Bogor Kembali Diberlakukan 2 Arah

20 Mei 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In