Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Insiden Curug Ciparay Bogor, Pengelola Angkat Suara dan Siapkan Somasi

Redaksi

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Insiden Curug Ciparay Bogor, Pengelola Angkat Suara dan Siapkan Somasi

Kuasa Hukum CV Cakar Alam Hayati dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, Abdul Rozak (kiri). Foto/Bogor24Update

Bogor24Update – Meninggalnya seorang wisatawan di kawasan Curug Ciparay, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kuasa Hukum CV Cakar Alam Hayati dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, Abdul Rozak menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Menurutnya, hilangnya nyawa seseorang di kawasan wisata yang secara resmi telah ditutup merupakan tragedi yang harus dievaluasi secara serius oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut.

Abdul Rozak menjelaskan bahwa CV Cakar Alam Hayati merupakan pemegang izin operasional pengelolaan kawasan wisata Gunung Menir Ciasihan yang di dalamnya terdapat objek wisata Curug Ciparay.

BACA JUGA :

51 CPNS Terima  SK PNS Pemkot Bogor, Ini Pesan Dedie Rachim

51 CPNS Terima  SK PNS Pemkot Bogor, Ini Pesan Dedie Rachim

15 Juni 2026
Kekeringan Landa 3 Kecamatan di Kabupaten Bogor, Ribuan Warga Krisis Air Bersih

Kekeringan Landa 3 Kecamatan di Kabupaten Bogor, Ribuan Warga Krisis Air Bersih

15 Juni 2026
Perwali Diteken, Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Ditertibkan

Perwali Diteken, Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Ditertibkan

15 Juni 2026
Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

15 Juni 2026

Namun demikian, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, kawasan wisata tersebut telah ditutup secara resmi sejak 20 Maret 2026 dan hingga saat terjadinya insiden belum pernah dibuka kembali secara resmi.

“Perlu kami tegaskan bahwa yang menutup kawasan wisata Curug Ciparay adalah Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), bukan CV Cakar Alam Hayati. Sebagai pemegang izin operasional, klien kami tunduk dan mematuhi kebijakan penutupan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang,” ujar Abdul Rozak dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.

Menurutnya, sejak diberlakukannya penutupan tersebut, CV Cakar Alam Hayati tidak lagi menjalankan aktivitas operasional wisata di kawasan Curug Ciparay. Kliennya tidak melakukan penjualan tiket, tidak mengelola parkir, tidak menempatkan petugas, dan tidak memperoleh manfaat ekonomi apa pun dari aktivitas wisata yang berlangsung setelah status penutupan diberlakukan.

Namun demikian, yang menjadi perhatian adalah fakta bahwa aktivitas wisata tetap berlangsung dan masyarakat masih dapat mengakses kawasan Curug Ciparay meskipun status penutupan masih berlaku. Kondisi tersebut pada akhirnya berujung pada terjadinya insiden yang merenggut nyawa seorang pengunjung.

Menurut Abdul Rozak, persoalan ini tidak hanya menyangkut fakta lapangan semata, tetapi juga menyangkut aspek hukum administrasi pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan penutupan kawasan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang harus dilaksanakan secara efektif sesuai prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam negara hukum, kewenangan selalu melekat dengan tanggung jawab. Ketika suatu kawasan ditutup melalui keputusan resmi, maka harus dipastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan dan ditegakkan di lapangan. Apabila aktivitas wisata tetap berlangsung pada kawasan yang telah ditutup hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pihak-pihak yang berwenang,” tegasnya.

Abdul Rozak menilai bahwa publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana aktivitas wisata masih dapat berlangsung pada kawasan yang telah ditutup secara resmi sejak 20 Maret 2026.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pengawasan kawasan, pengendalian akses masuk, serta pihak-pihak yang secara faktual membuka dan menjalankan aktivitas wisata selama masa penutupan berlangsung.

Atas dasar itu, pihaknya akan melayangkan somasi kepada TNGHS. Somasi tersebut bertujuan meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan pengawasan, pengamanan, dan penegakan status penutupan Curug Ciparay sejak 20 Maret 2026, termasuk meminta penjelasan mengenai pihak-pihak yang secara faktual membuka akses dan memfasilitasi aktivitas wisata di kawasan tersebut.

“Kami akan meminta penjelasan resmi mengenai bagaimana implementasi penutupan tersebut dijalankan di lapangan, langkah-langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah aktivitas wisata selama masa penutupan, serta mengapa masyarakat masih dapat mengakses kawasan tersebut hingga akhirnya terjadi korban jiwa,” kata Abdul Rozak.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa CV Cakar Alam Hayati mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh fakta harus diungkap secara objektif dan transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Tragedi ini tidak boleh berhenti hanya sebagai musibah. Harus ada evaluasi menyeluruh agar terdapat kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan langkah konkret untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengelolaan kawasan wisata alam,” pungkasnya.

Staf Balai TNGHS, Dudi Mulyadi membenarkan bahwa obyek wisata alam Curug Ciparay masih ditutup sementara sejak 20 Maret 2026. Pihaknya juga mengaku prihatin atas insiden meninggalnya seorang wisatawan di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

“Kami juga turut prihatin dengan kejadian tersebut masih ada masyarakat yang tidak patuh dengan kondisi sedang dilakukan penutupan sementara itu,” ujar Dudi saat dikonfirmasi.

Dudi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan sejak dilakukan penutupan. Penutupan dilakukan menyusul adanya perbedaan pemahaman antara CV Cakar Alam Hayati dengan masyarakat yang menjaga kawasan wisata tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan dan itu sudah berlangsung sejak bulan Maret, sebelum lebaran. Artinya kami berharap ada kesepakatan antara CV Cakar Alam Hayati dengan masyarakat yang memang menjaga curug,” katanya.

Saat ini, Balai TNGHS tengah berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik. Upaya mediasi bahkan telah memasuki tahap ketiga dengan melibatkan Forkopimcam setempat.

“Kami sedang berusaha untuk mempertemukan perwakilan dari Cakar Alam Hayati dengan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Saat ini sudah tahap ketiga mungkin untuk penyelesaian karena kemarin kami dengan Forkopimcam sudah mencoba melakukan upaya-upaya damai kedua belah pihak. Namun karena sesuatu dan lain hal ada permintaan pengagendaan pertemuan tahap selanjutnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Karena itu, Balai TNGHS mendorong agar proses klarifikasi dan perdamaian dapat segera tercapai sehingga aktivitas pengelolaan wisata dapat kembali berjalan sesuai ketentuan. (*)

Tags: Balai TNGHSbogor24updateCurug CiparayKantor Hukum Sembilan Bintang
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkot Bogor Tanam 544 Pohon  

Next Post

Tak Hiraukan Peringatan, Lansia 67 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Bojonggede

Redaksi

Redaksi

Related Posts

51 CPNS Terima  SK PNS Pemkot Bogor, Ini Pesan Dedie Rachim
Bogor24update

51 CPNS Terima  SK PNS Pemkot Bogor, Ini Pesan Dedie Rachim

15 Juni 2026
Kekeringan Landa 3 Kecamatan di Kabupaten Bogor, Ribuan Warga Krisis Air Bersih
Bogor24update

Kekeringan Landa 3 Kecamatan di Kabupaten Bogor, Ribuan Warga Krisis Air Bersih

15 Juni 2026
Perwali Diteken, Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Ditertibkan
Bogor24update

Perwali Diteken, Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Ditertibkan

15 Juni 2026
Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan
Bogor24update

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

15 Juni 2026
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Semak-Semak Cileungsi
Bogor24update

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Semak-Semak Cileungsi

15 Juni 2026
Hari Lahir Bertepatan dengan HJB, Warga Cibinong Dapat Paspor Gratis
Bogor24update

Hari Lahir Bertepatan dengan HJB, Warga Cibinong Dapat Paspor Gratis

14 Juni 2026
Next Post
Tak Hiraukan Peringatan, Lansia 67 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Bojonggede

Tak Hiraukan Peringatan, Lansia 67 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Bojonggede

Sempat Kabur dari Mapolsek Cibinong, Pelaku Curanmor Diringkus di Jakarta

Sempat Kabur dari Mapolsek Cibinong, Pelaku Curanmor Diringkus di Jakarta

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

Siap-siap Ribuan Massa kepung Balai Kota, Posko Logistik Aksi 2.6.26 Dibuka, Forum RT/RW Kota Sukabumi

1 Juni 2026
Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

Pemkab Bogor Bakal Kerahkan Ikan Endemik untuk Basmi Sapu-Sapu

9 Mei 2026
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023

EDITOR'S PICK

ilustrasi rental PS

Bosan Main PS di Rumah, Wajib Dijajal Main di Rental PS. Ini Lokasinya

10 Februari 2024
BisKita Koridor 1-2 Kembali Operasi Usai Hampir 4 Bulan Terhenti

BisKita Koridor 1-2 Kembali Operasi Usai Hampir 4 Bulan Terhenti

8 April 2025
Hendak Jemput Penumpang, Bus Pariwisata Terbakar di Kota Bogor

Hendak Jemput Penumpang, Bus Pariwisata Terbakar di Kota Bogor

8 November 2023
Resmi Dilantik, Organda Kota Bogor Dukung Kemajuan Transportasi

Resmi Dilantik, Organda Kota Bogor Dukung Kemajuan Transportasi

26 Januari 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In