Cianjur24Update — Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus menyamar sebagai anggota kepolisian dan menggunakan senjata api mainan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Tugu Knalpot Ayam Pelung, Kamis, 24 September 2026.
Peristiwa pembegalan tersebut menimpa tiga orang mahasiswa Universitas Suryakancana yang berinisial M, I, dan N. Kejadian bermula pada Rabu 23 September 2026 dini hari, sekitar pukul 01:15 WIB di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur.
Kapolres menjelaskan, saat itu ketiga korban sedang dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba, kendaraan mereka dipepet oleh sebuah mobil Honda Freed bernomor polisi F 1683 WX yang disewa oleh para pelaku.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku menodongkan benda yang menyerupai senjata api, yang belakangan diketahui hanyalah sebuah pistol mainan.
”Pelaku mengelabui korban dengan berteriak, ‘Polisi! Polisi! Periksa! Periksa!’ seolah-olah mereka adalah aparat penegak hukum. Merasa terancam, para korban akhirnya pasrah menyerahkan sepeda motor mereka,” ungkap Kapolres.
Namun, pelarian komplotan ini tak berlangsung lama. Tim Patroli Jago Presisi yang sedang bertugas malam itu langsung melakukan pengejaran sesaat setelah menerima laporan.
Diketahui, mobil pelaku sempat melarikan diri ke arah Bandung, sedangkan sepeda motor curian dibawa kabur ke arah Cipanas.
Penyelidikan polisi terbantu secara signifikan oleh teknologi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kamera pintar tersebut berhasil menangkap wujud kendaraan, plat nomor, hingga wajah pengemudi mobil sewaan tersebut dengan jelas. Hasilnya, keempat tersangka sukses diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. MFT (22) berperan menodongkan pistol mainan dan mengancam korban dengan mengaku sebagai polisi.
KJI (22) berperan sebagai pengemudi mobil Honda Freed. Sementara MYT (26) berperan mengambil dan mengendarai sepeda motor milik korban.
Adapun satu tersangka lainnya masih berusia 16 tahun. Tersangka anak tersebut berperan menarik korban saat kejadian hingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka pada bagian kaki.
Kapolres mengatakan, terhadap tersangka anak yang berhadapan dengan hukum, proses hukum tetap dilanjutkan. Terlebih, tersangka tersebut diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah ditangani pada Februari 2026.
”Mengingat ancaman hukuman untuk kasus curas ini mencapai 12 tahun penjara, dan yang bersangkutan adalah residivis, maka proses hukum akan terus dilanjutkan tanpa adanya upaya diversi,” tegasnya.
Kini, keempat tersangka telah diamankan di Rutan Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)




















